Saat mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), banyak pelaku usaha berasumsi bahwa mengajukan merek di kelas barang/jasa yang berbeda otomatis membuat permohonan aman dari penolakan. Logikanya, jika nama merek sama tetapi bergerak di bidang yang berlainan (misalnya merek pakaian vs merek restoran), keduanya tidak akan saling mengganggu.
Namun, dalam praktiknya, pendaftaran merek TETAP BISA DITOLAK meskipun diajukan pada kelas yang berbeda.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Apa regulasi hukum yang bisa mendasarinya dan bagaimana cara mengantisipasinya agar permohonan merek anda tidak berakhir dengan penolakan?
Dasar Hukum: Alasan penolakan Merek beda kelas
Sistem pendaftaran merek di indonesia menganut prinsip First To File (siapa yang mendaftar pertama, dia yang berhak). Secara umum, klasifikasi merek diatur berdasarkan sistem Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang membagi barang dan jasa ke dalam kelas 1 hingga 45.
Meskipun prinsip dasar klasifikasi membatasi perlindungan sesuai kelas yang didaftarkan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pengecualian penting yang membuat permohonan beda kelas tetap dapat ditolak:
- Perlindungan Merek Terkenal (Well-Known Mark)
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 20/2016, permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis (beda kelas), selama memenuhi persyaratan tertentu.
Sesuai Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 20/2016:
Penolakan untuk barang/jasa yang tidak sejenis dilakukan jika permohonan tersebut dapat menyebabkan keterikatan hubungan (association) dengan merek terkenal milik orang lain, atau berpotensi merugikan pemegang merek terkenal tersebut. - Kriteria Merek terkenal menurut Permenkumham No.67 Tahun 2016
Untuk menentukan apakah suatu merek berkategori "Terkenal" sehingga terlintas batas kelas barang/jasa. DJKI mengacu pada pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016, yang menilai antara lain:
 - Tingkat pengetahuan atau pengenalan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha terkait.
 - Volume penjualan, jangkauan pasar, dan nilai investasi promosi merek.
 - Pendaftaran merek tersebut di berbagai negara.
 - Tingkat daya pembeda (distinctiveness) dan reputasi yang melekat pada merek.
Contoh Kasus Penolakan Merek Beda Kelas
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa skenario di mana permohonan beda kelas akan menghadapi penolakan dari pemeriksa merek DJKI:
- Skenario Merek Terkenal Global/Lokal:
 Jika seseorang mengajukan nama merek "Coca-Cola" atau "Indomie" untuk produk fashion (Kelas 25), permohonan tersebut berpotensi besar ditolak oleh DJKI. Walaupun "Coca-Cola" terdaftar di Kelas 32 (minuman) dan "Indomie" di Kelas 30 (makanan), reputasi tinggi merek tersebut dilindungi lintas kelas untuk mencegah iktikad tidak baik (bad faith) dan penyesatan konsumen. - Barang/Jasa yang Berhubungan Erat (Associated Goods/Services):
Pemeriksa merek juga menilai tingkat keterkaitan produk. Permohonan nama yang identik untuk produk perangkat lunak/aplikasi (Kelas 9) dan jasa pengembangan perangkat lunak (Kelas 42) tetap dipandang memiliki keterikatan logis yang sangat kuat di mata konsumen.
Risiko yang Mengintai Jika Memaksa Menggunakan Merek Mirip
Memaksa mendaftarkan atau menggunakan nama yang mirip dengan merek terkenal, meskipun di beda kelas, memiliki sejumlah risiko administratif dan hukum:
- Surat Usul Penolakan dari DJKI: Permohonan akan menerima tanggapan (office action) berupa Usul Penolakan dari pemeriksa merek.
- Potensi Oposisi/Sanggahan dari Pemilik Merek Asli: Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan keberatan (opposition) selama masa pengumuman berita resmi merek.
- Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga: Meskipun lolos terbit sertifikat karena kelalaian pemeriksaan, pemilik merek terkenal tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga.
Langkah Pencegahan Agar Merek Anda Aman dari Penolakan
Agar permohonan merek bisnis Anda berjalan lancar tanpa mengalami penolakan, lakukan langkah-langkah antisipasi berikut:
- Lakukan Analisis Penelusuran Merek Mendalam (Deep Brand Search): Jangan hanya mengecek nama di kelas yang dituju. Periksa juga apakah nama tersebut sudah terdaftar sebagai merek terkenal atau memiliki kemiripan fonetik dengan merek besar di kelas lain melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
- Ciptakan Nama dengan Daya Pembeda Tinggi (Distinctive Name): Gunakan nama buatan (fanciful/coined words) yang unik dan tidak meniru atau mendompleng reputasi nama yang sudah ada.
- Daftarkan Merek Sejak Awal Melalui Prosedur yang Tepat: Pastikan legalitas identitas usaha Anda terlindungi legalitasnya bersamaan dengan pengurusan perizinan dasar sepertiNIB (Nomor Induk Berusaha) dan pendirian entitas Pendirian PT (Perseroan Terbatas) maupun Pendirian PT Perorangan.
FAQ Seputar Pendaftaran Merek Beda Kelas
Apakah dua merek yang sama persis bisa berdampingan jika keduanya bukan Merek Terkenal dan beda kelas?
Bisa. Jika kedua merek sama-sama terdaftar untuk barang/jasa yang benar-benar berbeda (tidak sejenis) dan tidak ada satu pun yang berkategori Merek Terkenal, maka aturan pasal perlindungan lintas kelas tidak berlaku, sehingga keduanya dapat terdaftar di masing-masing kelas.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan merek kita menerima Surat Usul Penolakan dari DJKI?
Anda diberikan kesempatan untuk menyampaikan Sanggahan / Tanggapan Tertulis ke DJKI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat usul penolakan, dengan melampirkan argumen hukum yang kuat.
Lindungi Aset Merek dan Legalitas Usaha Bersama Awan Kusuma Legalitas
Mengurus pendaftaran merek membutuhkan analisis hukum penelusuran yang cermat agar terhindar dari penolakan DJKI serta potensi sengketa di masa depan. Tim Awan Kusuma Legalitas berpengalaman dalam mendampingi pelaku usaha melakukan penelusuran merek secara komprehensif, menentukan klasifikasi kelas barang/jasa yang tepat, hingga memproses pendaftaran HAKI secara aman dan transparan.
Kami siap membantu memproses seluruh kebutuhan legalitas bisnis Anda secara menyeluruh. Mulai dari pendaftaran dan perlindungan identitas brand via HAKI / Merek Dagang, pengesahan badan hukum via Pendirian PT (Perseroan Terbatas) maupun Pendirian PT Perorangan, penerbitan perizinan berusaha lewat NIB (Nomor Induk Berusaha), hingga pemenuhan kepatuhan perpajakan perusahaan seperti PKP dan SPT Tahunan. Bersama kami, pendaftaran merek dan legalitas usaha Anda dijamin berjalan lancar dan patuh pada regulasi.
Ingin mengecek potensi kelolosan pendaftaran merek dagang bisnis Anda sebelum diajukan ke DJKI?Hubungi Tim Awan Kusuma Legalitas via WhatsApp sekarang untuk analisis penelusuran merek terpadu!








