Memiliki badan usaha berbadan hukum kini bukan lagi monopoli perusahaan berskala besar. Bagi para pelaku UMKM, pemerintah memberikan kemudahan nyata melalui entitas PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Jenis badan usaha ini memungkinkan satu orang pendiri untuk memiliki PT sah secara hukum tanpa membutuhkan pemegang saham pendamping maupun akta pendirian dari notaris.

Dengan landasan hukum yang kokoh, PT Perorangan menjadi pilihan favorit pebisnis untuk meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra dan perbankan. Lantas, apa saja syarat utama pendirian PT Perorangan di tahun 2026, bagaimana batasan modalnya, serta seperti apa gambaran biayanya? Simak ulasan komprehensif berikut.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Keunggulan utama dari entitas ini adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Artinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan ke dalam perusahaan.

Kehadiran PT Perorangan diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Pendirian Perseroan Terbatas serta Fasilitas Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.

Syarat Utama Mendirikan PT Perorangan 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2021, terdapat beberapa kriteria dasar serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pemilik usaha:

  1. Kriteria Pendiri: Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap secara hukum.
  2. Struktur Tunggal: Pendiri bertindak sekaligus sebagai Pemegang Saham Tunggal dan Direktur. PT Perorangan tidak memiliki struktur Dewan Komisaris.
  3. Dokumen Identitas Valid: Memiliki KTP-el serta NPWP pribadi yang aktif dan tervalidasi dengan data kependudukan (NIK).
  4. Cukup Pernyataan Pendirian: Didaftarkan secara elektronik dengan mengisi Surat Pernyataan Pendirian tanpa perlu membuat Akta Otentik Notaris.
  5. Batasan Pendirian: Satu orang pendiri hanya dapat mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Ketentuan Modal Usaha Berdasarkan PP 8/2021

Aturan permodalan PT Perorangan disesuaikan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memberikan fleksibilitas bagi pengusaha pemula:

  • Batas Maksimal Modal Usaha: Modal usaha tergolong kriteria UMK dengan batasan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Modal Dasar dan Disetor: Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dan modal disetor wajib disetorkan penuh paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendirian didaftarkan.
    Ya5K41HDXlTrgLMI9NaXcnjVb0rX0JzeRAgtAfmR.png
    Ketentuan Modal Usaha Berdasarkan PP 8/2021
         


Efisiensi Biaya Mendirikan PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan menawarkan tingkat efisiensi biaya yang sangat tinggi dibandingkan dengan PT Persekutuan Modal (PT Biasa).

 Karena tidak diwajibkan menggunakan akta pendirian dari notaris, pelaku usaha dapat memangkas komponen biaya pembuatan akta. Pengeluaran yang timbul murni merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi dan pengesahan Sertifikat Pernyataan Pendirian di Kementerian Hukum. Hal ini menjadikan PT Perorangan solusi paling ekonomis bagi pengusaha yang ingin go legal.

U0MYrQH6irMcbZgVE1GORWaIjh3jiCCOe0RdNEk0.png
Efisiensi Biaya Mendirikan PT Perorangan

Kelengkapan Perizinan Lanjutan yang Wajib Dimiliki

Memegang Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan merupakan langkah awal. Agar kegiatan operasional bisnis berjalan lancar dan patuh regulasi, beberapa legalitas pendukung berikut perlu segera dilengkapi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Hak akses legalitas operasional yang diperoleh melalui pendaftaran di sistem OSS RBA sesuai Kode KBLI usaha Anda.
  • Laporan Keuangan Berkala: Sesuai PP 8/2021, PT Perorangan wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik kepada Menteri.
  • Rekening Bank Perusahaan: Dibuat menggunakan Sertifikat AHU dan NIB untuk memisahkan arus kas usaha dari keuangan pribadi.
  • Domisili Usaha: Penggunaan alamat legal yang jelas. Jika belum memiliki kantor fisik mandiri, Anda dapat memanfaatkan layanan Virtual Office di lokasi bisnis strategis.
  • Perlindungan Brand & Mutu: Mendaftarkan Merek untuk mengamankan identitas produk, serta pemenuhan standar SNI bagi usaha sektor manufaktur atau pengolahan. 

FAQ Seputar Syarat PT Perorangan

Kapan PT Perorangan wajib berubah menjadi PT Biasa?
Sesuai PP 8/2021, PT Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal) melalui Akta Notaris jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang atau modal usaha telah melebihi batas maksimal kriteria UMK (Rp5 Miliar).

Apakah PT Perorangan bisa mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Bisa. PT Perorangan yang telah memenuhi kriteria perpajakan dapat mengajukan diri sebagai PKP untuk kebutuhan penerbitan faktur pajak transaksi B2B.

Layanan Pendirian PT Perorangan Bersama Awan Kusuma Legalitas

Meskipun persyaratannya sederhana, ketepatan dalam menentukan Kode KBLI, perhitungan modal disetor, hingga kewajiban pelaporan pasca-pendirian membutuhkan ketelitian agar tidak memicu kendala administratif di kemudian hari.

Ingin proses pendirian PT Perorangan Anda berjalan lancar, tepat hukum, dan langsung terhubung dengan NIB serta perizinan OSS? Awan Kusuma Legalitas siap mendampingi Anda melalui layanan Pendirian PT Perorangan secara cepat, transparan, dan terintegrasi penuh.

Ingin konsultasi syarat pendirian PT Perorangan atau legalitas usaha Anda?Hubungi Kami Via WhatsApp sekarang juga untuk terhubung langsung dengan Tim Konsultan Awan Kusuma!