Indonesia terus memperkuat daya tarik iklim investasinya bagi investor asing. Melalui penyesuaian regulasi terbaru dalam Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan dalam ketentuan permodalan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan terbaru ini adalah penurunan ketentuan batas minimum modal disetor dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar per perusahaan. Penyesuaian ini dirancang untuk mempermudah arus modal masuk tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan skala usaha besar di Indonesia.
Ringkasan Aturan Permodalan PT PMA 2026
Bagi investor asing maupun pengusaha lokal yang ingin bermitra dengan pihak asing, berikut adalah poin-poin utama syarat permodalan dan investasi PT PMA sesuai regulasi terkini:
- Bentuk Badan Usaha: PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan wajib berkategori Usaha Besar.
- Modal Disetor Minimum: Minimal Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar) per perusahaan (turun dari ketentuan lama sebesar Rp10 miliar).
- Total Nilai Investasi: Tetap lebih dari Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar) per KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan.
- Sektor Usaha Terbuka (DPI): Pembatasan kepemilikan saham asing diatur dalam Daftar Positif Investasi (DPI) berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025.
Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Total Investasi PT PMA
Banyak investor asing kerap keliru memahami perbedaan antara Modal Disetor (Paid-up Capital) dan Nilai Total Investasi (Total Investment Value):
Modal Disetor (Paid-up Capital)
Merupakan dana tunai atau aset yang ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham ke dalam rekening bank perusahaan di Indonesia. Berdasarkan aturan baru, nilai minimumnya kini ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.
Total Nilai Investasi (Total Investment Value)
Merupakan total rencana kapitalisasi modal kerja dan aktiva tetap perusahaan untuk menjalankan operasional per KBLI di satu lokasi. Angka ini wajib tercantum di atas Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan) dalam Rencana Investasi pada sistem OSS RBA.
Syarat Dokumen Pendirian PT PMA Terbaru
Untuk memproses Pendirian PT PMA di Indonesia, beberapa persyaratan dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Dokumen Pemegang Saham Asing:
- Perorangan: Paspor yang masih berlaku.
- Badan Hukum (Foreign Company): Articles of Association / Akta Pendirian perusahaan asing beserta pendaftaran resminya (dilegalisasi/Apostille).
- Dokumen Pemegang Saham Lokal (Jika Join Venture): KTP dan NPWP pengurus/pemegang saham WNI.
- Struktur Pengurus: Minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris.
- Alamat Operasional Perusahaan: Memiliki domisili usaha yang valid atau dapat memanfaatkan layanan Virtual Office di kawasan bisnis strategis.
Tahapan Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia
Proses pengurusan pendirian PT PMA dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan berikut:
- Pengecekan dan Pemesanan Nama PT: Memastikan nama perusahaan terdiri dari 3 kata dalam bahasa Indonesia atau kombinasi yang belum digunakan pihak lain.
- Penyusunan Akta Pendirian Notaris: Pembuatan akta pendirian berlandaskan pasal-pasal kepatuhan hukum Indonesia.
- Pengesahan Kemenkumham: Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Registrasi Perpajakan: Penerbitan NPWP Badan dan pendaftaran status PKP jika proyeksi omzet melebihi batas kewajiban PPN.
- Penerbitan NIB & Izin Usaha di OSS RBA: Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) berstatus PMA sesuai sektor Risiko KBLI serta pemenuhan sertifikasi pendukung seperti SIINas atau perizinan edar BPOM apabila bergerak di industri terkait.
FAQ Seputar Pendirian PT PMA 2026
Apakah saham PT PMA bisa dimiliki 100% oleh asing?
Bisa, tergantung pada sektor bisnis yang dipilih. Bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing diatur dalam Daftar Positif Investasi (PP No. 28 Tahun 2025). Jika bidang usaha masuk dalam kategori pembatasan, maka wajib bermitra dengan mitra lokal (WNI/Badan Hukum Indonesia).
Kapan modal disetor Rp2,5 miliar wajib ditempatkan?
Modal disetor dipersyaratkan untuk ditempatkan ke rekening bank atas nama PT PMA di Indonesia setelah Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP Badan diterbitkan.
Kemudahan Pendirian PT PMA Bersama Awan Kusuma Legalitas
Mengurus pendirian PT PMA memerlukan ketelitian tinggi terkait penyesuaian KBLI, persentase kepemilikan asing, hingga pelaporan LKPM secara berkala. Tim Awan Kusuma Legalitas berpengalaman dalam mendampingi investor asing dan domestik untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan aman dan sesuai regulasi hukum Indonesia.
Kami siap membantu memproses pendirian bisnis Anda secara menyeluruh. Mulai dari pengesahan badan hukum via Pendirian PT (Perseroan Terbatas) maupun Pendirian PT Perorangan, penerbitan izin dasar via NIB (Nomor Induk Berusaha), pengurusan fasilitas alamat Virtual Office, hingga perlindungan merek bisnis melalui HAKI / Merek Dagang. Bersama kami, ekspansi bisnis investasi asing Anda di Indonesia menjadi lebih praktis dan transparan.
Ingin mengonsultasikan struktur kepemilikan saham dan penyesuaian KBLI untuk pendirian PT PMA Anda di Indonesia? Hubungi Tim Awan Kusuma Legalitas via WhatsApp sekarang untuk konsultasi perizinan investasi terpadu!








