Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan tata kelola komoditas sumber daya alam strategis di tanah air. Melalui Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 31/MK/BC/2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memiliki acuan hukum baru dalam mengawasi arus keluar komoditas batu bara dan produk turunannya dari wilayah pabean Indonesia.
Kebijakan ini menjadi instrumen krusial bagi ekosistem industri pertambangan. Setiap pelaku usaha ekspor wajib memahami mekanisme perizinan terbaru, pemenuhan dokumen legalitas, hingga skema ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Bagaimana dampak aturan ini terhadap legalitas operasional perusahaan Anda? Mari bedah tuntas ketentuannya berikut ini.
Apa Itu KMK 31/2026?
KMK 31/2026 merupakan aturan teknis kepabeanan yang mengatur daftar spesifik komoditas batu bara yang dikenai pembatasan ekspor (lartas). Ditetapkan pada 31 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026, regulasi ini diterbitkan untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Melalui pedoman ini, petugas Bea Cukai di lapangan memiliki wewenang penuh untuk memeriksa keabsahan dokumen kepabeanan, pemeriksaan fisik di pelabuhan muat, hingga pengawasan arus barang di berbagai kawasan khusus.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Penerbitan Regulasi
Lahirnya KMK 31/2026 merupakan bagian dari harmonisasi regulasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Dasar hukum utamanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Jenis Batu Bara yang Dibatasi Ekspornya
Sesuai ketentuan KMK 31/2026, sebanyak 16 jenis batu bara dan bahan bakar padat ditetapkan sebagai barang yang dibatasi ekspornya. Komoditas yang masuk dalam daftar ini diklasifikasikan berdasarkan Pos dan Subpos Kode Harmonized System (HS), mencakup:
- Antrasit (batu bara kalori sangat tinggi).
- Batu Bara Bitumen (termasuk coking coal dan batu bara bahan bakar).
- Lignit (batu bara muda/kalori rendah).
- Gambut (Peat) dan jenis batu bara padat lainnya.
Pembatasan ini mencakup hampir seluruh spektrum batu bara yang diperdagangkan secara internasional. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan bahwa pendaftaran klasifikasi komoditas pada sistem perdagangan luar negeri terintegrasi seperti portal INSW telah selaras dengan Kode HS terbaru.
Dokumen Wajib Sebelum Proses Ekspor Batu Bara
Untuk dapat meloloskan komoditas batu bara dari pemeriksaan kepabeanan, eksportir diwajibkan mengantongi dua dokumen utama:
1. Eksportir Terdaftar (ET) Batubara
Surat Keterangan resmi yang membuktikan bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai eksportir sah. Bagi badan usaha non-BUMN, pengajuan ET Batubara mensyaratkan kepemilikan izin tambang yang legal, seperti IUP Operasi Produksi, IUPK, atau PKP2B serta terdaftar aktif pada sistem Kementerian ESDM.
Bagi entitas yang mengalami penyesuaian porsi usaha atau perubahan struktur modal, pembaruan data lisensi wajib dilakukan secara berkala melalui prosedur Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan.
2. Laporan Surveyor (LS)
Dokumen hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) yang diterbitkan oleh lembaga surveyor independen yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Perdagangan untuk menguji kuantitas dan spesifikasi kalori barang.
Skema Baru Ekspor Satu Pintu Melalui PT DSI
Salah satu poin paling krusial dalam Permendag 15/2026 dan KMK 31/2026 adalah pengenalan skema ekspor satu pintu melalui badan usaha yang ditunjuk negara, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) masa transisi pelaksanaan sebagai berikut:
- Masa Transisi (Hingga 31 Desember 2026):
 Perusahaan pemegang status ET Batubara masih diizinkan melakukan ekspor secara mandiri, namun wajib melakukan koordinasi terpadu dengan PT DSI terkait pelaporan dokumen dan kontrak penjualan. - Penerapan Penuh (Mulai 1 Januari 2027):
 Seluruh kegiatan transaksi ekspor batu bara ke luar negeri wajib dilakukan secara terpusat melalui pintu PT DSI. Perusahaan tambang swasta tetap dapat berproduksi, namun mekanisme penyaluran ekspor berjalan melalui konsolidasi PT DSI.Â
Perluasan Jalur Pengawasan Bea Cukai
KMK 31/2026 tidak hanya memperketat pengawasan di pelabuhan umum, tetapi juga memperluas jangkauan pengawasan Bea Cukai ke kawasan ekosistem khusus. Jalur keluar barang yang kini diawasi secara penuh meliputi:
- Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
- Pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Setiap pengeluaran komoditas batu bara dari kawasan kawasan tersebut menuju luar daerah pabean tetap diwajibkan memenuhi dokumen ET Batubara dan Laporan Surveyor tanpa terkecuali.
Risiko dan Konsekuensi Ketidakpatuhan Regulasi
Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan kepabeanan terbaru dapat menimbulkan kendala operasional yang fatal. Dokumen ekspor yang tidak lengkap akan ditolak oleh sistem Bea Cukai, menyebabkan penahanan kargo di pelabuhan (demurrage cost) hingga sanksi pembekuan izin usaha.
Oleh sebab itu, kesiapan aspek perizinan dasar seperti kepemilikan NIB yang tervalidasi sektor pertambangan serta integrasi data pada sistem SIINAS menjadi fondasi dasar yang tidak boleh terabaikan.
FAQ Seputar Aturan KMK 31/2026
Apa perbedaan utama KMK 31/2026 dengan Permendag 15/2026?
Permendag 15/2026 mengatur kebijakan perdagangan ekspor secara umum, sedangkan KMK 31/2026 adalah aturan teknis operasional bagi Bea Cukai untuk memeriksa dan mengawasi barang di lapangan.
Kapan KMK 31/2026 mulai berlaku efektif?
Regulasi ini ditetapkan pada 31 Mei 2026 dan berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
Apakah perusahaan swasta masih bisa melakukan ekspor langsung?
Masih bisa hingga 31 Desember 2026 selama memiliki ET Batubara aktif dan berkoordinasi dengan PT DSI. Per 1 Januari 2027, ekspor wajib dialihkan penuh melalui PT DSI.
Apakah komoditas batu bara dari Kawasan Berikat atau KEK ikut diperiksa?
Ya. Pengawasan KMK 31/2026 berlaku mengikat di seluruh Kawasan Berikat (TPB), KEK, maupun KPBPB.
Amankan Legitimasi dan Kepatuhan Perizinan Ekspor Anda
Pengetatan aturan ekspor batu bara menuntut setiap perusahaan pemegang izin usaha tambang untuk lebih disiplin dalam mengelola administrasi hukum dan perpajakan bisnisnya. Memastikan kepatuhan regulasi sejak awal adalah kunci utama agar rantai pasok ekspor Anda berjalan tanpa hambatan.
Apakah perusahaan Anda membutuhkan pendampingan legalitas perizinan, pembaruan akta usaha, hingga tata kelola kepatuhan fiskal seperti pelaporan SPT Tahunan? Tim konsultan Awan Kusuma Legalitas siap memberikan solusi hukum yang presisi dan terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda.
Ingin konsultasi seputar perizinan ekspor dan legalitas badan usaha Anda? Hubungi Kami Via WhatsApp sekarang juga untuk terhubung dengan Tim Konsultan Awan Kusuma!!








