Pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi baru menyadari bahwa SPT Tahunan belum dilaporkan selama bertahun-tahun? Situasi seperti ini kerap memicu kepanikan bagi banyak orang. Sebagian besar pelaku usaha maupun pekerja mengira bahwa kewajiban pajak hanya berkaitan dengan menyetorkan sejumlah uang. Padahal, melaporkan SPT adalah kewajiban administratif yang terpisah dari pembayaran pajak.

Meskipun usaha anda sedang tidak beromzet, berstatus Nihil, atau anda sedang tidak bekerja, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap melekat selama NPWP berstatus aktif. Lantas, jika SPT sudah menumpuk dan terlewat bertahun-tahun, apakah masih bisa dilaporkan? Berapa denda yang harus dibayar, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Simak panduan dibawah ini. 

Tenggat waktu pelaporan dan besaran denda keterlambatan 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7, batas waktu pelaporan  SPT Tahunan Pph adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (umumnya 31 Maret)
  • Wajib Pajak Badan (PT/CV): Paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (umumnya 30 April) 

Saksi administratif denda terlambat lapor 

Apabila batas waktu tersebut terlewati, DJP memberikan saksi denda administrasi atas keterlambatan pempampaian SPT:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000 per SPT per tahun pajak
  • Wajib Pajak Badan (PT/CV): Rp1.000.000 per SPT per tahun pajak

Catatan Penting: Denda di atas adalah sanksi atas keterlambatan lapor (administrasi). Jika dalam perhitungan ulang SPT ditemukan adanya kurang bayar (PPh Pasal 29), maka akan muncul sanksi sisa Bunga Pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga acuan bulanan DJP.

Akibat lupa lapor SPT: Apakah BISA Dipidana? 

Banyak orang khawatir akan langsung ditindak secara pidana karena lupa lapor SPT bertahun-tahun. Secara hukum, lupa atau tidak paham prosedur tidak serta-serta membuat seseorang dipidana.

Penetapan sanksi pidana perpajakan (sesuai UU KUP) memerlukan pembuktian adanya unsur kesengajaan yang merugikan pendapatan negara secara signifikan. Namun, membiarkan SPT tertunggak bertahun-tahun tetap berisiko menimbulkan masalah administrasi, seperti:

  • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) denda keterlambatan secara akumulatif.
  • Kesulitan dalam pengurusan perizinan bisnis, sepertiNIB (Nomor Induk Berusaha) atau pengukuhan PKP.
  • Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah Meringankan dan Menyelesaikan SPT Tertunggak 

Agar penyelesaian pajak tertunggak berjalan lancar tanpa kesalahan fatal, ikuti langkah-langkah sistematis berikut:

t11j3HPwrlvwLMLX6J9Q4ux7Lk9OSbp3fSm0HsKR.png
Langkah Meringankan dan Menyelesaikan SPT Tertunggak
Langkah 1: Cek riwayat tahun pajak yang tertunggak

Jangan langsung membuat SPT baru. Login ke portal DJP Online atau hubungi KPP terdaftar untuk memeriksa tahun pajak mana saja yang statusnya belum tersampaikan. Ini penting untuk mencegah pelaporan ganda.

Langkah 2: Kumpulkan dokumen sesuai tahun pajak terkait

Siapkan dokumen pendukung sesuai periode tahun pajak masing-masing, antara lain:

  • Karyawan: Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja pada tahun tersebut.
  • Pemilik Usaha / Pekerja Bebas: Catatan omzet bulanan, daftar aset/harta, daftar utang, dan bukti setor PPh Final.
  • Badan Usaha (PT/CV): Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) tahun terkait serta data Perubahan Akta Perusahaan jika ada penyesuaian susunan pengurus.

Langkah 3: Perhatikan Perbedaan Sistem Pelaporan (Sistem Lama vs Coretax DJP)

Prosedur pelaporan pajak disesuaikan dengan periode tahun pajaknya:

  • SPT Tahun Pajak 2024 dan Sebelumnya: Diisi dan dilaporkan melalui portal/aplikasi e-Form DJP Online sistem lama (termasuk untuk status Normal maupun Pembetulan).
  • SPT Tahun Pajak 2025 dan Seterusnya: Diisi dan diselesaikan menggunakan sistem terintegrasi Coretax DJP.

Langkah 4: Selesaikan Pembayaran Kurang Bayar dan Simpan BPE

Jika dari hasil pengisian SPT terdapat status Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui kode e-Billing terlebih dahulu sebelum mengirimkan laporan. Setelah laporan terkirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip bukti kepatuhan legal.

Bagaimana Jika Sudah Tidak Bekerja atau Usaha Sudah Tutup?

Berhenti bekerja atau menutup operasional bisnis tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan SPT atas tahun-tahun sebelumnya.

Jika di masa depan Anda tidak lagi memiliki penghasilan atau bisnis sudah resmi berhenti:

  • Untuk Perorangan: Setelah melunasi SPT tertunggak, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
  • Untuk Badan Usaha (PT/CV): Jika PT sudah tutup operasional tetapi belum dibubarkan secara akta, lakukan pengurusan penetapan status NE atau proses pembubaran resmi sebelum mengajukan pencabutan NPWP.

FAQ Seputar SPT Tertunggak 

Apakah denda keterlambatan lapor wajib dibayar sebelum melapor SPT?
Tidak harus. Anda dapat melaporkan SPT Tahunan yang tertunggak terlebih dahulu. Surat Tagihan Pajak (STP) untuk denda keterlambatan akan diterbitkan resmi oleh KPP terdaftar kemudian.

Bagaimana jika bukti potong atau dokumen pajak tahun-tahun lama sudah hilang?
Anda dapat meminta kembali salinan Bukti Pemotongan ke pihak pemberi kerja/pemotong pajak, atau berkonsultasi dengan Petugas Penilai/Account Representative (AR) di KPP terdaftar untuk mencocokkan data historis yang terekam di sistem DJP.

Rapikan Kepatuhan Pajak dan Legalitas Usaha Bersama Awan Kusuma Legalitas 

Menyelesaikan tunggakan SPT bertahun-tahun serta melakukan koreksi data perpajakan membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan salah hitung yang memicu SP2DK. Tim Awan Kusuma Legalitas siap memberikan pendampingan profesional untuk membantu menyusun, merapikan, dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan maupun perorangan secara tertib dan patuh regulasi.

Kami siap membantu memproses seluruh kebutuhan legalitas dan kepatuhan bisnis Anda secara menyeluruh. Mulai dari pendaftaran badan hukum via Pendirian PT (Perseroan Terbatas) maupun Pendirian PT Perorangan, pengurusan izin usaha lewat NIB (Nomor Induk Berusaha), pengukuhan status PKP, hingga penataan pelaporan SPT Tahunan. Bersama kami, penyelesaian administrasi dan pajak bisnis Anda dijamin tenang, rapi, dan transparan.

Ingin berkonsultasi mengenai penyelesaian SPT Tahunan tertunggak atau perapihan administrasi pajak perusahaan Anda? Hubungi Tim Awan Kusuma Legalitas via WhatsApp sekarang untuk sesi konsultasi terpadu!